Sebagai wujud menunaikan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan UUD 45 Pasal 31, Perguruan Tinggi Swasta ini melaksanakan Kelas Karyawan (Kuliah Online) ini sekaligus menjalankan KOMITMEN SOSIAL. Yakni memberi kesempatan masyarakat alumni SLTA, D3/Politeknik, D1, D2, S1 (Sarjana) atau setingkat, dll, baik yg memiliki keterbatasan waktu luang maupun finansial/keuangannya terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Sarjana atau D-III (Diploma Tiga) atau Pascasarjana / S-2 pd program studi/jurusan yg disenangi, secara layak dan berbobot / kualitas sesuai dgn keunggulan Perguruan Tinggi Swasta ini
Pada UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta di Penjelasan Undang-Undang terkait tertulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga sebagaimana amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta pada Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Namun selama ini sebagian warga negara terdapat masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu luang (apalagi pegawai / pekerja). Demikian juga ada sebagian masyarakat yang finansial/keuangannya terbatas.
Biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat sedemikian rupa dgn cermat dan komitmen tinggi sehingga dapat meringankan masyarakat, disebabkan di samping diterapkan subsidi, juga pemberian fasilitas untuk kemudahan membayar cicilan dana pendidikan tanpa adanya bunga dan tidak menggunakan jaminan, agar dapat mengangsur per bulan sesuai dgn kesanggupan calon mhs. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP SEMESTER
Lembaga (PTS) Terkemuka & Terakreditasi penyelenggara Kelas Karyawan terkait, seperti diterangkan di bawah ini.
Biaya pendidikan Kelas Karyawan (P2K) ini bisa mengangsur per bulan sesuai dgn kesanggupan calon mhs.
Di samping itu juga beberapa PTS memberikan beasiswa kepada yang betul2 tidak mampu dalam hal finansial/uang.
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada institusi perguruan tinggi swasta. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap PTS, silakan klik nama PTS-nya)
Rp 800.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Informatika, Arsitektur, Teknik Elektro. Rp 700.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan Arsitektur Landskip, Teknik Industri, Matematika, Sistem Informasi, Fisika. Rp 1.300.000 untuk melanjutkan ke S2 Jurusan Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Sipil. Rp 2.200.000 untuk melanjutkan ke S2 Jurusan Teknik Elektro.-->
Rp 1.300.000 untuk melanjutkan ke S2 Ilmu Agama dan Kebudayaan Rp 1.300.000 untuk melanjutkan ke S2 Pendidikan Agama Hindu Rp 800.000 untuk melanjutkan ke S2 Manajemen
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 2.350.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Teknik. Rp 2.150.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Manajemen. Rp 2.850.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Hukum Rp 2.250.000 untuk melanjutkan ke S2 Ilmu Administrasi
Rp 600.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan Pendidikan Masyarakat dan D3. Rp 700.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan Agroteknologi, Agribisnis, dan Teknologi Hasil Pertanian Rp 800.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan Teknik Kimia, Teknik Industri dan Manajemen Rp 900.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan Akuntansi, Peternakan, Pertamanan Rp 800.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan Akuntansi, Peternakan, Pertamanan
Di dlm hal menempuh pendidikan tinggi mahasiswa tetap memiliki waktu luang untuk berlibur/istirahat, jadwal pelajarannya berbobot / kualitas, tidak jenuh, serta tidak bersinggungan/bentrok dng jadwal pekerjaan.
Dosen (tenaga pengampu) profesional sesuai dgn bidang keilmuannya.
Setiap program studi/jurusan tidak ada ujian negara (sama dng PTN). . . . . ➡ lihat seluruhnya
Peta Lokasi Kampus Institusi Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Kelas Karyawan (Kuliah Online) Klik di bawah ini untuk memperbesar peta.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Karyawan (Kuliah Online) (P2K (Kuliah Online)) dan Program Kelas Reguler yakni SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumni P2K (Kuliah Online) ataukah Alumni Perkuliahan Reguler. Karena Kelas Karyawan (Kuliah Online) merupakan Program Kelas Reguler dng jadwal pelajaran serta peserta kuliah yg berbeda.
Di samping kuliah tatap muka di dalam kelas, juga memanfaatkan beraneka ragam metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan sesuai masa studinya.
Alumni dan mahasiswa Kelas Karyawan (Kuliah Online) maupun Program Kelas Reguler memiliki ijazah, bobot / kualitas, gelar, status, dan hak akademik yg SAMA.
Alumninya juga disempurnakan dng ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian dan keterampilan mengelola tim/organisasi secara sempurna / komprehensif pada bidang yang sesuai dgn bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu terhadap etika, keahlian memahami ilmu sebagaimana bidang keilmuannya, sekaligus disempurnakan dng keahlian memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya. . . . . ➡ lihat semuanya
Tags / tagged: tabel, pts, terkemuka, terakreditasi, kelas, karyawan, kuliah, online, ptn, z, selamat, datang, tabel pts terkemuka, kuliah online, datang wujud menunaikan, amanat regulasi, undang, undang sisdiknas, seperti, diterangkan bawah, karyawan menguji, ke, program s, 2, pascasarjana mm mh, mpd biaya, 0, melanjutkan ke s2, jurusan teknik, mesin, teknik, bentrok dng, jadwal pekerjaan, dosen, tenaga